Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun terjerat oleh permainan judi online.
Bahkan transaksi judi online yang melibatkan anak di bawah 11 tahun ini mencapai Rp3 miliar.
Baca juga: 5 Fakta Sosok T, Pengendali Judi Online di Indonesia, Menkominfo Tolak Komentar: Jangan Tanya Kami
"PPATK menemukan data anak bertransaksi juga berdasarkan usia. Kalau di bawah 11 tahun itu, sekali lagi ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024, itu 1.160 anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih. Frekuensi transaksinya 22 ribu," ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Pada anak umur 11 sampai 16 tahun yang bermain judi online mencapai 4.514 anak.
Total transaksi judi online anak dalam kelompok umur ini mencapai Rp 7,9 miliar. Ivan mengatakan jumlah ini sudah sangat banyak.
Baca juga: Kepala PPATK Tegaskan tidak Takut terhadap Sosok T Pengendali Judi Online yang Disebut Kebal Hukum
Sementara untuk anak rentang usia 17 hingga 19 tahun yang bermain judi online mencapai angka fantastis hingga 191.380 orang.
Jumlah transaksi anak dalam kelompok umur ini mencapai Rp 282 miliar dengan total frekuensi transaksi 2,1 juta.
"Yang paling banyak dari populasi itu adalah usia 17 hingga 19 tahun. Nah ini kan semua adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menuntut ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia," pungkasnya.
Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun, Ivan mengungkapkan ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.