Adapun, alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas itu, seperti dakwaan jaksa.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, langkah selanjutnya akan ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Reaksi Keluarga Dini
Mendengar putusan hakim itu, tim pengacara dari korban, mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam.
Sebab, dinilai masih terdapat sejumlah kejanggalan terkait vonis tersebut.
Karena hal itu, Tim pengacara dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini."
"Kami mengecam keras keputusan tersebut,” kata pengacara ibunda Dini Sera Afrianto, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Kronologi Penganiayaan Ronald kepada Kekasihnya
Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur terjerat hukum usai diduga menganiaya kekasihnya, yakni DSA hingga tewas.
DSA sendiri merupakan orang tua tunggal dari satu anak.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Berawal dari Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebutlah, Ronald dan korban sempat terlibat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.