TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti atau DSA hingga tewas kini divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (24/7/2024).
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Erintuah Damanik itu kemudian menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi.
Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronlad Tannur melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal dan dituntut 12 tahun penjara.
Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.
Namun, kini hakim justru memberikan vonis bebas kepada Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Karena hal itulah, Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu.
“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (25/7/2024), dilansir Kompas.com.
Kendati demikian, Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya itu.
Hanya saja, KY berwenang untuk menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut.
Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga: 5 Fakta Kebebasan Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Alasan hingga Reaksi Keluarga Korban
KY, kata Mukti, juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut, jika mempunyai bukti-bukti pendukungnya.
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung."
"Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.