News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sahroni Kaget Kader NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara, Segera Lapor Surya Paloh

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ujang Iskandar Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta buntut kasus dugaan korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024), saat kembali dari Vietnam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya betul ditangkap. Catatan dari kami tuh mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar jam 15.45, sepertinya dari Ho Chi Minh dia," katanya saat dihubungi, Jumat.

Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kemanana itu ditangkap buntut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya saat masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Yakni dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.

Adapun, tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada 2009 silam.

"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.

Sebagaimana diketahui, kader NasDem itu pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni sejak 2005 hingga 2015.

Mengetahui kabar tersebut, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku kaget.

Pasalnya, ia juga baru mengetahuinya sekarang dan akan segera melapor ke Ketua Umum NasDem, Surya Paloh untuk tindakan selanjutnya.

"Saya baru tau malah ini, kaget juga," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Ditangkap di Bandara, Hartanya Rp 18 Miliar

"Saya cari informasi dahulu ya dan saya laporkan terdahulu kepada ketua umum. Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan Ujang Iskandar ini adalah permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang tengah mengusut kasus ini.

Bahkan, Ujang Iskandar juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini