TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung setelah kasus korupsi yang menjeratnya naik ke tahap penyidikan.
Anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Ho Chi Minh, Vietman.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap Ujang Iskandar terjerat kasus ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Ujang terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri yang terjadi pada 2009 silam.
"Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusahaan Daerah Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Breaking News: Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Pastinya saya tak tahu lah. Ada permintaan di sana," kata Harli.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Lantik 3 Anggota PAW, Indira Chunda, Ujang Iskandar dan Wisnu Wijaya
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk tahap penyidikan.
"Iya sudah naik sidik," katanya.