News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Pengibaran Bendera Setengah dan Waktu Pengibarannya, Tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bendera Merah Putih berkibar setengah tiang - Pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda berkabung atau sebagai penghormatan. Berikut aturan pengibaran dan wwaktu pengibaran bendera setengah tiang.

1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Pengibaran Bendera Israel di Indonesia Dilarang Sejak 2019, Apa Alasannya?  

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama 2 (dua) hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama 1 (satu) hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

5. Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini