TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.
Salah satu sosok yang dimutasi ialah Pamen Yanma Polri, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, yang diangkat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasum Polri TTK.
Adapun perotasian sejumlah anggota tersebut teregister di surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST 1554/VII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh AsSDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Mutasi di lingkup Polri dalam rangka promosi, masa purna, tour of area, dan Kapolda. Tentunya mutasi personel Polri dalam rangka memberikan peningkatan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2024).
Lantas, siapakah sosok Kombes Pol Leonardo David Simatupang ini? Berikut profilnya.
Profil Kombes Leonardo
Sebelum menjadi Pamen Yanma Polri dan kini sebagai Auditor Itwasum Polri, Leonardo menjabat sebagai Pemeriksa Utama Propam Polri.
Pada 2019 ia diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Dairi, Sumatra Utara. Ketika itu, Leonardo menggantikan Erwin Wijaya Siahaan.
Selama menjabat sebagai Kapolri Dairi, Kombes Leonardo dibantu oleh Kompol David Silalahi sebagai Wakapolres Dairi.
Sementara pada 2018, Kombes Leonardo sempat menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat, Sumatra Utara.
Ia sebelumnya mempunyai riwayat kerja yang cukup baik dengan mengungkap sejumlah peristiwa kejahatan.
Di antaranya ada kejahatan pencabulan, perampokan, serta terkait penghinaan Suku Pakpak.
Baca juga: Kapolri Mutasi Irjen Ahmad Luthfi dari Jabatan Kapolda Jateng Jadi Pati Itwasum di Kemendag
Atas dasar itu, Leonardo kemudian mendapatkan promosi jabatan untuk menjabat sebagai Kasubbag Bin Liprof Bag Rehabpers Divpropam Polri.
Seusai sebelumnya sempat menjabat sebagai Kasubdit IV Diterskrimum Polda Sumut.
Kisah Leonardo Dimutasi Tahun 2022
Pada tahun 2022 lalu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot 24 personel kepolisian buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu dari 24 nama yang dicopot ialah Kombes Leonardo David Simatupang.
Saat itu, jabatannya sebagai Pemeriksa Utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ditanggalkan oleh Kapolri.
Ia dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.
Keputusan tersebut ada dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Mereka dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri. 24 orang tersebut diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"Ya, betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/8/2022).
Kini hampir dua tahun berselang, Kombes Leonardo dimutasi sebagai Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasum Polri TTK.
Pernyataan Leonardo dalam Kematian Brigadir J
Saat awal kasus kematian Brigadir J mengemuka, Leonardo pernah membela Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Ia membantah tudingan pengacara Brigadir J yang menyatakan bahwa polisi sempat melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Yosua saat tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2024).
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti, ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo, Rabu (20/7/2022), dinukil dari Kompas.com.
Leonardo menyebut, ketika itu Brigjen Hendra juga tak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadi J.
Bahkan, menurutnya Hendra datang ke Jambi untuk menemui keluarga selepas jenazah Brigadir J dimakamkan.
Saat itu, menurutya pihak keluarga yang meminta Karo Paminal datang untuk menjelaskan kronologi kematian dan mutasi adik Brigadir J.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ungkapnya.
Nasib Brigjen Hendra
Tak lama setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
Pencopotan ini berbarengan dengan dicopotnya Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum resmi dicopot, Hendra lebih dulu dinonaktifkan pada 20 Juli 2022.
Kemudian, Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat sidang komisi kode etik Polri pada Senin (31/10/2022).
Ia dipecat lantaran terbukti membantu atasannya, yakni Ferdy Sambo merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Adapun Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Deni/Faryyanida)(Kompas.com/Fitria Chusna)