Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tengah menyusun pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan yang menewaskan pacarnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).
“Kami sedang dalam penyusunan dan pertimbangan untuk melakukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada 3 hakim ini, karena kami mengindikasi dan kami merasa perlu dilakukan pemeriksaan KPK terhadap 3 hakim ini,” kata Dimas dalam diskusi daring Polemik bertajuk ‘Ronald Tannur Bebas Quo Vadis Hukum Kita?’ pada Sabtu (27/7/2024).
Pasalnya, Dimas merasa majelis hakim, utamanya hakim ketua, Erintuah Damanik, menunjukkan sikap janggal selama proses persidangan.
Di mana Erintuah disebut amat aktif melakukan intervensi, bertindak seolah mencegah saksi memberikan keterangan mendalam, mengeluarkan ucapan yang tendensius, hingga bersikap seolah membela terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Catat Sikap Janggal Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Yang paling aktif menurut saya ketua majelis hakim, yang menurut saya sikapnya paling tendensius mengintervensi,” ungkapnya.
Pemeriksaan KPK, kata Dimas, dirasa perlu untuk melihat apakah ada dugaan penyuapan yang melibatkan para hakim dan terdakwa sehingga terbit putusan vonis bebas kepada anak anggota DPR tersebut.
Dimas berharap jika dalam penyelidikannya KPK mendapati alat bukti yang cukup, dirinya meminta pengusutan dugaan tindakan melawan hukum terhadap 3 hakim bisa diteruskan.
Baca juga: KY Mulai Turunkan Tim Investigasi Usut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Jika memang ditemukan tindakan melawan hukum dalam perkara korupsi, salah satunya adalah jika terduga melakukan penyuapan, dan jika ada alat bukti yang cukup, maka kami minta KPK juga melakukan penindakan terhadap 3 hakim ini,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga korban juga akan menyusun laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung (MA) agar 3 hakim PN Surabaya itu diperiksa.
“Kami juga akan melakukan penyusunan laporan untuk 3 hakim ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung,” ucap Dimas.