News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini Ungkap Sikap Janggal Hakim PN Surabaya saat Sidang

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Vonis bebas Ronald Tannur ini menuai kontroversi lantaran Ronald Tannur diketahui merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Keluarga korban pun mengungkap sejumlah sikap janggal hakim yang menyidang dan memutus perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq telah mencatat tiga kejanggalan hakim PN Surabaya dalam memutus kasus ini.

“Cukup banyak catatan di persidangan yang sudah kami catat. Salah satunya tentang perilaku dan etika hakim saat melakukan pemeriksaan persidangan,” ucap Dimas, Sabtu (27/7/2024).

Pertama, Dimas menganggap hakim PN Surabaya bersikap intervensif terhadap saksi.

Bahkan, hakim disebut enggan memeriksa secara komperhensif alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimas juga mengatakan, hakim kerap mengintervensi keterangan dari saksi ahli, yakni ahli forensik yang dihadirkan jaksa.

Sikap serupa juga ditunjukkan hakim saat jaksa mengajukan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menguatkan dalil tuntutan.

Kala itu, hakim PN Surabaya menyebut LPSK tidak diperlukan kehadiran dan keterangannya dalam persidangan.

Hakim bahkan berujar bahwa Ronald Tannur belum tentu pembunuh Dini.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Catat Sikap Janggal Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kedua, Dimas menyebut hakim PN Surabaya bersikap tendensius cenderung membela Ronald Tannur selaku terdakwa.

Menurut Dimas, ada sejumlah pernyataan hakim yang dinilai membela terdakwa selama sidang.

“Hakim ini cenderung intervensif, beberapa kali dia menghentikan keterangan dari ahli forensik. Misalnya pada saat ahli forensik menerangkan adanya luka perut di bagian perut dan hati, kemudian dia mengatakan bahwasannya ‘di situ kan belum tentu menyebabkan meninggal dunia’ ada kata-kata seperti itu," ujarnya menirukan ucapan hakim saat sidang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini