News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini Ungkap Sikap Janggal Hakim PN Surabaya saat Sidang

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.

"Bahkan dia mengatakan ‘dari mana kamu tahu bahwa dia meninggal karena dilindas mobil?’ pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai saksi forensik," kata dia.

Kondisi Keluarga Dini

Sementara itu, Dimas Yemahura menyebut kondisi keluarga Dini kini memprihatinkan.

Setelah kepergian Dini, anak Dini tinggal dengan kakek dan neneknya.

Kini ibunda Dini pun telah tiada, sehingga anak Dini hanya memiliki kakeknya.

Dimas mengungkap, semasa hidup Dini bekerja di Surabaya untuk bisa menghidupi anaknya.

Mengingat anaknya sudah ditinggal sang ayah sejak dalam kandungan.

"Dini bekerja di Surabaya itu untuk mencukupi kebutuhan anaknya, karena anaknya sudah ditinggal sama ayahnya sejak dalam kandungan. Anaknya usia kelas 1 SMP," terang Dimas.

Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang putusan terhadap Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damamik, Rabu (24/7/2024).

Erintuah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Danang Triatmojo/Farryanida Putwiliani/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini