TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Agustus 2024 nanti, terdapat beberapa bantuan sosial (bansos) yang siap untuk dicairkan.
Nantinya, ada empat bansos yang siap dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan Agustus 2024.
Keempat bansos tersebut berupa beras 10 kg dan sejumlah uang tunai.
Para penerima bansos ini merupakan keluarga kurang mampu secara ekonomi dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa saja bansos yang akan cair di bulan Agustus 2024 ini?
Berikut empat bansos yang akan cair di bulan Agustus 2024:
1. Bansos Beras 10 kg
Pemerintah melanjutkan kembali bansos beras 10 kg hingga bulan Desember 2024.
Sebelumnya pemerintah mencairkan bansos beras 10 kg ini sebulan sekali, namun kini menjadi dua bulan sekali.
Terakhir, bansos beras 10 kg diberikan kepada masyarakat di bulan Juli 2024 kemarin.
Maka dari itu, pemberian bansos 10 kg akan dilanjutkan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP, Dijadwalkan Cair Juli 2024
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bansos berikutnya yang akan cair di bulan Agustus 2024 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4.
Perlu diketahui, BPNT merupakan bansos yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Nantinya, pemerintah akan menyalurkan BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 200.000.
Penyaluran BPNT akan berlangsung pada awal hingga akhir Agustus 2024 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI atau Kantor Pos.
Berikut cara cek penerima BPNT:
Lewat Laman Cek Bansos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa per kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Baca juga: Bansos BPNT Juli-Agustus 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima
Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
- Pilih "Buat Akun Baru"
- Isi kolom Nomor Kartu Keluarga (KK) dan alamat sesuai KTP
- Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
- Klik "Buat Akun Baru".
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
- Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
- Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
- Selanjutnya, klik "Cari Data".
Baca juga: Salurkan Bansos, Bantuan dari Mensos Risma Menambah Semangat Guru SD dalam Mengabdi
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos berikutnya yang akan cair di bulan Agustus 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan bansos yang rutin disalurkan oleh Kemensos setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap 3 nantinya akan disalurkan selama periode Juli-September 2024.
Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria KPM.
Setidaknya, bansos PKH akan diberikan sebesar Rp 225 ribu kepada anggota keluarga anak usia SD dengan total Rp 900 ribu per tahun.
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.
Berikut besaran bansos PKH tiap tahunnya:
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Nantinya, bansos PKH akan dicairkan melalui rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Selain itu, bansos PKH juga akan dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Bansos yang cair di bulan Agustus 2024 selanjutnya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pemerintah akan kembali membayarkan iuran PBI-JK kepada masyarakat tidak mampu.
Nantinya, masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses layanan BPJS secara gratis.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Enggar)