Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebut ada 89.440 migran Indonesia yang bekerja di Kamboja berdasarkan data imigrasi Kamboja.
"Mungkin kita lalai dan tidak tahu. Orang Indonesia yang sekarang ada di Kamboja itu jumlahnya 89.440 orang. Itu tercatat loh sesuai data izin tinggal dari imigrasi Kamboja," kata kata Benny usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Senin (29/7/2024).
Namun, dari puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) itu, hanya 17.883 pekerja migran yang melapor atau legal.
Bahkan, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan jika ada ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di dalam bisnis judi dan scamming online.
“Sekarang, berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia karena bekerja di judi online, scamming online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja,” tuturnya.
Baca juga: VIDEO Soal Sindikat Penjual Rekening Penampung Judi Online Jakbar: Dikendalikan WNI di Kamboja
Menurutnya, data tersebut hanya yang bekerja di Kamboja bukan pekerja migran yang dipulangkan dari Filipina, Vietnam dan Thailand terkait judi online.
Meski begitu, Benny tak bisa memastikan apakah ribuan pekerja migran terkait judi dan scamming online ini ada keterlibatan T sebagai sosok pengendali atau tidak.
"Ya enggak tahu lah ya, ini urusan ini ya penegak hukum," ungkapnya.
Sosok Pengendali Berinisial T
Sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkap bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," kata Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya menambahkan.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.
Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” tutur Benny.
"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” sambungnya.