TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni buka suara terkait putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasih terdakwa, Dini Sera Afrianti.
Adapun Sahroni menganggap putusan hakim yang menyebut Dini tewas akibat mengonsumsi minuman keras (miras) alih-alih dibunuh Ronald Tannur tidaklah masuk akal.
Lantas, dia mencontohkan bahwa banyak rekannya yang juga merupakan pemabuk tetapi tidak pernah meninggal akibat mengonsumsi miras.
"Apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman pemabuk semua, tetapi tidak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan dia."
"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama dengan kuasa hukum dan keluarga Dini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7/2024), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Sahroni mengatakan alasan hakim semacam ini sehingga membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini menjadi presden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka yang turut mendampingi kuasa hukum dan keluarga Dini dalam RDPU ini.
"Kami mohon untuk menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Baca juga: Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Selanjutnya, Ahmad Sahroni bertanya kepada kuasa hukum Dini, Dhimas Yemahura apakah tiga hakim sudah dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, Dhimas menjawab bahwa pihaknya baru melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Sementara, sambungnya, laporan kepada pihak penegak hukum lainnya masih dalam proses.
"Saya kemarin sempat dengar lawyer (Dini) yang mau melaporkan hakim ke KPK, ke polisi, ke jaksa, sudah dilaksanain belum?" tanya Sahroni.
"Sudah berproses, bapak. Hari ini, kami sudah ke KY berlanjut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Yang ke KPK, kami sedang membuat analisisnya, segera kami laporkan, pak," jawab Dhimas.
Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim Sebut Dini Tewas karena Konsumsi Miras