TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran.
Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi berisi identitas terkait status dan kelahiran seseorang yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya dibuat atas peristiwa kelahiran, diubah menjadi berdasarkan domisili sesuai KTP.
Maka, pencatatan kelahiran tersebut akan dilakukan pada instasi pelaksana sesuai domisili dari pelapor.
Akta kelahiran akan diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Diketahui, mengurus pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar di Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk dapat memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Selain sebagai identitas, akta kelahiran memiliki fungsi lain di masa mendatang, yaitu untuk mengurus administrasi kependudukan, mendaftar sekolah, melamar kerja, pembuatan paspor, mengurus asuransi, dan sebagainya.
Oleh karena itu, penting untuk orang tua agar dapat segera mengurus akta kelahiran begitu anak mereka lahir.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk membuat akta kelahiran? Simak berikut ini.
Syarat membuat akta kelahiran:
Baca juga: Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi
1. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, maupun Rumah Sakit yang disahkan di desa atau kelurahan.
2. Foto copy Akta Nikah kedua orang tua yang dilegalisir KUA, bila orang tua sudah bercerai maka dapat gunakan akta cerai.
Apabila tidak memberikan surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan anak dari Ibu (hanya nama ibu yang akan tercantum di akta kelahiran).
3. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.