4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia yang bersangkutan sudah di atas 17 tahun dapat menggunakan KTP milik sendiri.
5. Foto copy KTP yang masih berlaku dari dua orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran.
6. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika pencatatan dikuasakan.
7. Mengisi formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000.
8. Untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, persyaratan pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal-usul anak dan Surat Keterangan dari Dokter untuk menjelaskan perkiraan usia anak tersebut.
Baca juga: Cara Cek Saldo Berlian Gift Live TikTok, Bisa Ditukar Item Virtual
Cara Membuat Akta Kelahiran
Apabila syarat-syarat dan dokumen sudah lengkap, dapat segera mendaftar dan mengurus pembuatan Akta Kelahiran ke Disdukcapil setempat.
Berikut caranya:
1. Pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas.
2. Petugas memasukkan data-data ke dalam komputer.
3. Pengecekan data dan paraf oleh petugas pemeriksa data.
4. Tanda tangan oleh Kepala Disdukcapil.
5. Kemudian, akta kelahiran akan mendapatkan stempel atau cap.
6. Penyerahan akta kelahiran pada pemohon.
Itulah syarat dan tata cara dalam mengurus pembuatan Akta Kelahiran, semoga bermanfaat.
(mg/Kirana Atsiila)
penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).