News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jimly Asshiddiqie Harap Pimpinan DPD RI ke Depan Punya Semangat Perubahan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Focus Group Discussion (FGD) MPR RI dengan Forum Aspirasi Konstitusi bertema ‘Penataan MPR-DPR-DPD RI di Masa Depan’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Salah satu alasan yang membuat UUD NRI 1945 perlu disempurnakan, menurut Fadel, adalah kebutuhan melakukan penguatan terhadap lembaga MPR, DPR dan DPD RI.  

MPR misalnya, sejak UUD mengalami empat tahap perubahan, tugas dan kewenangannya berkurang secara signifikan. 

MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. MPR juga tidak bisa mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar.

MPR juga tidak memiliki kewenangan membuat garis besar haluan negara, seperti sebelumnya. 

“Perubahan itu menimbulkan efek yang besar. Hilangnya GBHN misalnya, membuat arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas. Akibatnya proses pembangunan tak memiliki arah yang pasti, maju mundur tidak memiliki kejelasan,” kata Fadel Muhammad.

Selain kelembagaan MPR, UUD 1945 kata Fadel juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Dan itu membuat kehadiran DPD belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada proses pembangunan daerah. Akibatnya, banyak daerah yang memandang sebelah mata atas kehadiran anggota DPD.

Baca juga: Bamsoet Sebut Sidang Tahunan MPR Dilaksanakan Bersamaan Sidang Bersama DPR-DPD pada 16 Agustus

"Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan penguatan lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amandemen konstitusi. Minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang," pungkas Fadel. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini