Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie berharap, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke depan memiliki semangat perubahan.
Perubahan yang dimaksud yakni membawa DPD RI ke arah lebih baik lagi dari sebelumnya.
"Saya serahkan kepada mekanismenya, kan saya enggak anggota lagi, pokoknya ada semangat ingin perubahan. Nah itu saya rasa masuk akal aja," kata Jimly usai acara Focus Group Discussion (FGD) MPR RI dengan Forum Aspirasi Konstitusi bertema ‘Penataan MPR-DPR-DPD RI di Masa Depan’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Lantas, Jimly menyinggung perihal wacana amendemen kelima yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu.
Menurutnya, merujuk waktu amendemen yang pernah dilakukan terhadap UUD NRI 1945, adalah sebuah keniscayaan jika saat ini dilakukan perubahan kelima.
Apalagi, semakin lama semakin banyak kekurangan yang dirasa ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan sekarang.
"Pertama kita tidak boleh anti perubahan, karena amandemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap kebelakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan," ujar Jimly.
Sedangkan pasal apa saja yang perlu diperbaiki, menurut Jimly itu perlu didiskusikan secara matang.
Termasuk menyangkut penguatan lembaga DPD, tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa, tapi harus dengan pertimbangan matang.
"Yang penting, DPD jangan sampai mengganggu apalagi mengambil alih kewenangan yang selama ini sudah dimiliki DPR. Kalau itu bisa dijaga, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amandemen konstitusi bisa diwujudkan, minimal oleh MPR periode yang akan datang," ucap Jimly.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD, Fadel Muhammad menegaskan, sejak diamendemen pada era Reformasi, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nyaris berusia seperempat abad.
Sejak itu, banyak kelamahan yang ditemukan muncul dari UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan.
Sebab itu, tidak berlebihan jika saat ini berbagai kalangan meminta UUD NRI 1945 hasil perubahan, itu segera disempurnakan.