TRIBUNNEWS.COM - Fraksi PKB memastikan telah menonaktifkan Edward Tannur dari fraksi di DPR RI sekaligus partai.
Hal itu dilakukan PKB menyikapi kasus putranya, Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur divonis bebas, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara pada anak Anggota Dewan itu.
Penonaktifan Edward Tannur ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo saat melakukan audiensi dengan keluarga almarhum Dini di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI," kata Heru, Senin.
Heru mengatakan, pihaknya tak menolerir tindakan Ronald Tannur.
PKB juga memastikan tak memberikan perlindungan, meski Ronald adalah anak dari kadernya.
"Siapa pun anggota DPR dari partai PKB sekaligus keluarganya, kami tidak akan menolerir dan tidak akan pernah memberi perlindungan," ucapnya.
Heru menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini janggal.
"Sangat janggal sekali, bahkan tidak ada satu pun pasal yang dituntut digunakan," ucap Heru.
"Jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan, bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku tidak ada inisiatif membawa korban ke rumah sakit, ini yang janggal," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR
Heru pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengusut majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, KY mengaku sudah mulai menurunkan tim investigasi untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini.
"Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, Jumat (26/7/2024) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.