Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita gula dalam jumlah besar.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.
Gula disita dari kantor PT SMIP di Dumai, Riau pada Jumat (26/7/2024) lalu.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana yang terletak di Kota Dumai Riau pada Jumat 26 Juli 2024," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (29/7/2024) malam.
Jumlah gula yang disita sebanyak 33 ribu karung lebih dengan berat 2.254 ton.
Menurut Harli, 2.254 ton gula tersebut sebelumnya telah disegel oleh Bea Cukai.
"Dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli.
Meski di bawah kewenangan Kejaksaan, ribuan ton gula tersebut kini dititipkan pengawasannya kepada Bea Cukai Dumai, Riau.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," katanya.
Penyitaan ini nantinya menjadi barang bukti terkait perkara atas nama tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.
Selain RR, dalam perkara ini ada pula Direktur PT SMIP berinisial RD yang menjadi tersangka, namun perkaranya sudah dilimpah ke penuntut umum pada Kejari Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan penyidikan, RD dalam perkara ini diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.
"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).
Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.
"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juuncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.