Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Mbak Ita seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024.
"Saksi yang merupakan Wali Kota Semarang kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mbak Ita tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini dengan alasan menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Semarang.
"Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024. Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin," kata Tessa.
Baca juga: Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Mengaku Sudah Terima SPDP dari KPK
Sementara dari pemeriksaan terhadap suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Tessa belum bisa mengonfirmasikan karena belum mendapat informasi dari tim penyidik.
"Update-nya nanti kita sampaikan. Karena saya masih menunggu perkembangan lagi dari penyidikan," kata Tessa.
Alwin Basri setelah diperiksa mengakui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," ucap Alwin.
Baca juga: KPK Jerat 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, SPDP Sudah Dikirim
Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret nama sang istri.
Ia hanya mengaku siap menjalani proses hukum.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata dia.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.