News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Rp 300 Triliun, Satu Ikut Daring

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung jalani sidang perdana kasus korupsi timah Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Mereka ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Amir dan Suranto hadir dan mengikuti persidangan langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan Rusbani terpantau mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Bangka

"Di mana ini Pak Rusbani?" tanya Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji.

Baca juga: Nasib 3 Eks Kadis ESDM Babel Berakhir di Pengadilan, Jam 09.00 Pagi Ini Sidang Perdana Korupsi Timah

"Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Sungailiat," jawab jaksa penuntut umum.

Di ruang sidang dipasang layar televisi yang menampilkan Rusbani dari Kejaksaan Negeri Bangka.

Dalam perkara ini, ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut dijerat karena diduga menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Kasus Timah

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:

  1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
  4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
  5. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
  6. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
  7. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  8. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  9. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  10. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  11. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  12. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  14. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  17. Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
  18. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
  19. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
  20. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan
  21. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini