News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Nasib 3 Eks Kadis ESDM Babel Berakhir di Pengadilan, Jam 09.00 Pagi Ini Sidang Perdana Korupsi Timah

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung hari ini Rabu (31/7/2024) menjalani sidang perdana kasus korupsi PT Timah. Mereka adalah Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan (Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung) Rusbani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah akan berlangsung hari ini, Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang hari ini akan menghadirkan tiga terdakwa di kursi pesakitan.

"Timah ada tiga terdakwa, besok (hari ini) sidang perdana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).

Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana hari ini merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Baca juga: Sederet Barang Bukti Harvey Moeis-Helena Lim di Kasus Timah: 11 Rumah, Uang Miliaran, 8 Mobil Mewah

Mereka adalah:

  1. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
  2. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
  3. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Menurut Harli, perkara ketiga terdakwa sudah dilimpahkan kewenangannya dari jaksa penuntut umum kepada pengadilan sejak Senin (22/7/2024) lalu.

"Limpah ke pengadilan tanggal 22 Juli 2024," kata Harli.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana ketiga terdakwa kasus timah akan dimulai pada pagi hari.

"Rabu, 31 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."

Untuk informasi, dalam perkara ini ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Rampung Periksa Saksi, Kasus Korupsi Timah Fokus Pemberkasan Menuju Meja Hijau

Sebelumnya, Kamis (11/7/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan kewenangan perkara kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka yang dilimpah itu ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS); Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini