News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Nasib 3 Eks Kadis ESDM Babel Berakhir di Pengadilan, Jam 09.00 Pagi Ini Sidang Perdana Korupsi Timah

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung hari ini Rabu (31/7/2024) menjalani sidang perdana kasus korupsi PT Timah. Mereka adalah Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan (Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung) Rusbani.

"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini. Tentu sifatnya gabungan, baik dari kejaksaan agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harl Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).

Terhadap 30 jaksa penuntut umum itu, Harli mengungkapkan akan ada pengamanan khusus sebagai bentuk antisipasi.

Antisipasi yang dimaksud, berkaca dari rangkaian peristiwa penguntitan Jampidsus hingga iring-iringan kendaraan taktis di sekitar Kejaksaan Agung.

"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya," kata Harli.

Pengamanan khusus ini menurut Harli, dilakukan agar para jaksa penuntut umum dapat bekerja tanpa gangguan.

"Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," ujarnya.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Kasus Timah

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:

  1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
  4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
  5. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
  6. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
  7. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  8. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  9. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  10. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  11. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  12. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  14. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  17. Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP;
  18. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
  19. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
  20. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW);
  21. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni:

  • Harvey Moeis
  • Helena Lim
  • Suparta
  • Tamron alias Aon
  • Robert Indarto
  • Suwito Gunawan.

Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews/Ashri Fadilla/Wik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini