TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah akan berlangsung hari ini, Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang hari ini akan menghadirkan tiga terdakwa di kursi pesakitan.
"Timah ada tiga terdakwa, besok (hari ini) sidang perdana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).
Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana hari ini merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Baca juga: Sederet Barang Bukti Harvey Moeis-Helena Lim di Kasus Timah: 11 Rumah, Uang Miliaran, 8 Mobil Mewah
Mereka adalah:
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Menurut Harli, perkara ketiga terdakwa sudah dilimpahkan kewenangannya dari jaksa penuntut umum kepada pengadilan sejak Senin (22/7/2024) lalu.
"Limpah ke pengadilan tanggal 22 Juli 2024," kata Harli.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana ketiga terdakwa kasus timah akan dimulai pada pagi hari.
"Rabu, 31 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."
Untuk informasi, dalam perkara ini ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Rampung Periksa Saksi, Kasus Korupsi Timah Fokus Pemberkasan Menuju Meja Hijau
Sebelumnya, Kamis (11/7/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan kewenangan perkara kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga tersangka yang dilimpah itu ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS); Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Pelimpahan kewenangan ini karena sebelumnya berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi para tersangka untuk keperluan pelimpahan ke pangadilan.
Untuk ke depannya, penahanan tersangka AS dan SW dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sedangkan BN hingga kini masih belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).
"Tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka BN tidak dilakukan penahanan," kata Harli.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Pengacara Aon Kritik Kejagung: Hitungan Kasus Korupsi Timah Kok Pakai Permen LHK?
Di antara barang bukti itu, terdapat handphone yang tak disebutkan jumlah maupun tipenya.
"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain Barang bukti elektronik berupa handphone," kata Harli.
Kemudian ada pula barang bukti berupa dokumen pertambangan yang dilimpahkan ke tim penuntut umum.
"Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan."
Dengan dilimpahkannya kewenangan tiga Kadis ESDM ini, artinya tersisa enam tersangka yang kewenangannya masih di tangan tim penyidik.
Libatkan 30 Jaksa
Sebelumnya Kejaksaan RI akan mengerahkan 30 jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Jumlah tersebut merupakan gabungan antara tim penuntut umum Pidsus Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini. Tentu sifatnya gabungan, baik dari kejaksaan agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harl Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).
Terhadap 30 jaksa penuntut umum itu, Harli mengungkapkan akan ada pengamanan khusus sebagai bentuk antisipasi.
Antisipasi yang dimaksud, berkaca dari rangkaian peristiwa penguntitan Jampidsus hingga iring-iringan kendaraan taktis di sekitar Kejaksaan Agung.
"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya," kata Harli.
Pengamanan khusus ini menurut Harli, dilakukan agar para jaksa penuntut umum dapat bekerja tanpa gangguan.
"Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," ujarnya.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Kasus Timah
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:
- Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
- Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
- Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
- Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
- Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
- Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP;
- Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW);
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni:
- Harvey Moeis
- Helena Lim
- Suparta
- Tamron alias Aon
- Robert Indarto
- Suwito Gunawan.
Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Tribunnews/Ashri Fadilla/Wik