News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Megawati Minta KPU Tak Lagi Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Megawati meminta KPU tak menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka yang selama ini diterapkan. Sebab, calon anggota legislatif yang lahir dari sistem Pemilu proposional terbuka terkadang tak memiliki kapasitas. /Sumber: Youtube INews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup atau mencoblos partai politik (parpol) diterapkan.

Megawati meminta KPU tak menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka yang selama ini diterapkan.

Sebab, calon anggota legislatif yang lahir dari sistem Pemilu proposional terbuka terkadang tak memiliki kapasitas.

"Karena apa? Itu yang dijadikan itu menurut saya enggak jelas, bukan perintah partai," kata Megawati ketika menjadi pembicara pada hari kedua Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perindo 2024 di iNews Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Megawati: Hukum Sekarang Diobrak-abrik Kekuasaan 

Menurut Megawati, calon anggota legislatif yang berada di nomor urut terakhir bisa saja menang dalam kontestasi.

"Akibatnya juga kan apa dengan susunan itu maka yang punya duit banyak biar nomor katakan 6 atau 8 kalau ada duit, ada ini nah bisa menang," ujarnya.

Presiden kelima ini tak ingin anggota legislatif tak memiliki kualitas karena menggunakan sistem proposional terbuka.

"Yang mestinya nomor 1 kita jadikan itu, enggak jadi," ungkap Megawati.

Karenanya, Megawati meminta semua pihak untuk kembali berdiskusi mengenai sistem Pemilu di Indonesia.

"Jadi mbok dipikirkan gitu lho bukan hanya untuk jadi saja, harus punya kualitas, bagaimana kita akan mengatakan hal-hal yang sangat urgen urusan republik ini kalau kualitasnya saja begitu," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Kamis (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif ke proposional tertutup.

Artinya, sistem Pemilu tetap menggunakan proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini