News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu Jadi Alasan Anggota DPR Ujang Iskandar Baru Ditahan Kejaksaan di Tahun 2024

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Partai Nasdem Ujang Iskandar - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal.

Penyertaan modal yang dimaksud, diberikan Pemkab Kotawaringin Barat kepada perusahaan milik daerah, PT Agro Utama Mandiri.

Ujang menjadi tersangka terkait posisinya sebagai Bupati Kotwaringin Barat, Kalimantan Tengah sekaligus Komisaris PT Agro Utama Mandiri pada tahun 2009.

"Bahwa pada tahun 2009, sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung usai penahanan Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024).

Perkara yang melibatkan Ujang ini diusut oleh tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalteng sejak September 2023.

Penyidikan dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap dua orang yang sudah dijerat sebelumnya, yakni Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama PT Agro Utama Mandiri.

"Oleh kejati kalteng stlh mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September."

Meski naik sidik pada akhir 2023, dugaan keterlibatan Ujang baru ditindak lanjuti pada tahun 2024 ini.

Hal itu karena Kejaksaan mempertimbangkan suasana Pemilihan Umum (Pemilu), di mana saat itu memang ada arahan dari Jaksa Agung untuk menunda pengusutan perkara yang berkaitan dengan peserta Pemilu.

"Harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu, maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan," ujar Harli.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Kejagung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini