News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Satgas Judi Online Diapresiasi tapi Jangan Berpuas Diri, DPR: Masih Butuh 'Extra Effort'

Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online.

Namun, Satgas tidak boleh berpuas diri, karena pencegahan dan pemberantasan judi online akan menghadapi tantangan lebih berat.

Didik merujuk keterangan Menkominfo Budi Arie Setiadi berdasarkan data PPATK bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online telah berhasil menurunkan 50 persen akses judi online dan menurunkan deposit masyarakat hingga sebesar Rp 34,4 triliun.

"Hal ini menunjukkan langkah awal yang baik, yang perlu kita apresiasi. Namun demikian, perlu disadari bahwa judol ini menurut saya sudah darurat, maka perlu langkah-langkah yang lebih konkret dengan extra efforts agar pemberantasannya bisa optimal dan menyeluruh, baik pencegahan maupun penindakannya agar tidak berjatuhan korban," kata Didik dalam pernyataannya, Rabu(31/7/2024).

Didik mengatakan daya rusak judi online sudah multi sektor dan merambah level grass roots. Penyebaran judi online tidak mengenal batas usia, status sosial, dan gender.

Berdasarkan data PPATK, pemain judi online di Indonesia berjumlah hingga 4 juta orang. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain atau sekitar 80 ribu orang.

Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun - 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang. Kemudian, usia 21 tahun - 30 tahun sebanyak 13% atau 520 ribu orang. Usia 30 tahun - 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

"Judol bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara," tegas Didik.

Dia mengatakan, judi online merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian mulai dari finansial, gangguan sosial, maupun psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini