Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui kebijakan baru tersebut, peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lulus administrasi dapat memilih dua opsi untuk seleksi selanjutnya, yakni:
Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau
Menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen pada Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin (29/07/2024).
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini."
"Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” ujar Suharmen, Senin, dikutip dari laman menpan.go.id.
(Tribunnews.com, Widya, Rizki Sandi Saputra)