News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Pungli Rutan KPK Digelar Kamis Besok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK akan digelar pada Kamis (1/8/2024) besok.

Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Para terdakwa yang berjumlah 15 orang akan dihadirkan secara langsung di persidangan. 

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan, Total Rp6,3 Miliar Diterima Terdakwa

"Dari penetapan majelis hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).

Total ada 15 terdakwa dalam kasus ini, yaitu Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).

Kemudian, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).

Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Mardani Maming hingga Yoory Corneles

Para terdakwa akan didakwa telah menerima total uang Rp6,3 miliar dari tahanan KPK.

Tahanan KPK yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa antara lain eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; bekas Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan;  bekas Staf Pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini