News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Pejabat BNPB dan Seorang Wiraswasta sebagai Saksi

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan diketahui telah dilakukan pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Dua orang yang dimaksud itu adalah Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019-2020, Hermensyah dan seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah.

Dalam perkara ini, KPK mendalami soal peran Hermansyah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana siap pakai di BNPB.

“Didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA Dana Siap Pakai di BNPB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/8/2024), dilansir Kompas.com.

Sementara Agus Subarkah, kata Tessa, penyidik KPK mendalami terkait dengan pembelian aset.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik pada Selasa, 26 Juni 2024 lalu untuk diperiksa.

Ahmad Taufik sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tersebut.

Selain Ahmad Taufik, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Siti Fatimah Az Zahra selaku Komisaris PT Permana tahun 2020.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Sita Robot Pembasmi Virus Covid-19 Senilai Rp 500 Juta

Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana.

Kemudian, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.

Mereka juga telah dicekal KPK untuk berpergian ke luar negeri, bersama A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah.

Atas perbuatan rasuah ketiga tersangka tersebut, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp300 miliar.

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi.

Akibat perbuatan mereka itu, para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022 tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang lagi yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.

Mereka telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak Juni 2024 lalu.

Sebelumnya, pengadaan APD untuk Covid-19 sempat bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyidangkan perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp 300 miliar lebih.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu.

Tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini