TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi putusan kasasi Johnny G Plate, yakni 15 tahun penjara.
Dia pun dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Johnny G Plate sudah dieksekusi ke Lapas Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di sela-sela acara Launching Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045 di Kuningan pada Kamis (1/8/2024).
Eksekusi putusan Johnny G Plate ini dilakukan pada Jumat (12/7/2024).
Kini, mantan Sekjen Partai Nasdem itu resmi menjadi warga binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Sudah dieksekusi Jumat 12 Juli 2024, diterima oleh Kasi Pelayanan Lapas," kata Harli.
Baca juga: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate
Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tak hanya pidana badan, PT DKI Jakarta juga menambah hukuman uang pengganti dari yang sebelumnya Rp 15,5 miliar menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu subsidair 5 tahun kurungan.
Lalu pada tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk menolak permohonan pihak terdakwa dan penuntut umum.
“Tolak kasasi terdakwa dan JPU.”
Dengan demikian, Johnny Plate tetap dihukum 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tower BTS 4G ini.
Dalam perkara ini dia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.