Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Cristalino David Ozora menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak terpidana Mario Dandy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu dilayangkan karena pihak David menilai Mario Dandy mulai mencari cara agar kewajiban membayar pidana restitusi senilai Rp25 miliar tidak dipenuhi.
"Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum ya," kata Jonathan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Beberapa hal itu didasari karena Jonathan melihat adanya upaya dari kubu Mario Dandy yang tidak jujur soal kepemilikan harta.
Dimana sebelumnya, Jonathan mengaku mendapatkan kabar kalau beberapa aset dari ayahanda Mario Dandy yakni Rafael Alun yang dikembalikan negara.
Baca juga: Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora
Namun, kata dia, Rafael Alun pernah juga mengaku kalau dirinya sudah tidak memiliki harta karena telah disita negara.
Rafael Alun sendiri merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang terjerat kasus korupsi pajak.
"Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua," kata Jonathan.
"Jadi harapannya adalah dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya nyimpen harta dan lain-lain seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora
Hanya saja, Jonathan tidak menjelaskan secara rinci kapan pihak ya akan melayangkan gugatan tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini hanya menegaskan kalau gugatan itu akan dilayangkan ke pengadilan yang menangani perkara tersebut sampai putusan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita berharap ini akan terus bersama sama karena ini yg mengeksekusi kan jaksa juga. Kita akan melakukan gugatan itu berdasarkan keputusan pengadilan yang diputuskan oleh hakim," tandas Mellisa.
Sebelumnya, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan, saat ini terpidana kasus penganiayaan kliennya yakni Mario Dandy Satrio masih memiliki kewajiban membayar restitusi sebesar Rp24,3 Miliar.
Pernyataan itu disampaikan Mellisa usai kelurga David Ozora menerima restitusi tahap awal sebesar Rp706.8 juta hasil dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Kata Mellisa, kewajiban membayar restitusi itu akan menjadi tanggungan Mario Dandy seumur hidup dan akan menjadi utang.
"Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait," kata Mellisa saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel usai menerima restitusi awal, Kamis (1/8/2024).
Kata dia, pihak keluarga dari David Ozora akan terus mengawal pelunasan terhadap restitusi itu.
Bahkan, tak segan kubu kliennya akan melayangkan gugatan jika nantinya Mario Dandy tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
"Ketika dia memiliki harta maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian," kata Mellisa.
"Ini lagi-lagi adalah yang namanya hak dan kewajiban ini harus jelas. Harus ada kepastian hukum," ucap dia.