News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemlu Respons Putusan Pengadilan Malaysia Terkait Kasus TPPO dan Penganiayaan Terhadap WNI Asal NTT

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang dialami warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Meriance Kabu (43) di Gedung Pengadilan Ampang, Selangor, Malaysia .

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang dialami warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Meriance Kabu (43) di Gedung Pengadilan Ampang, Selangor, Malaysia membuahkan keberpihakan bagi korban.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Juli 2024, majikan Meriance Kabu dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian.

Ada 4 hal yang didakwakan kepada majikannya, yakni TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian.

“Dari 4 hal yang didakwakan yaitu TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, majikan dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan dibatalkan hakim karena dipandang tak memenuhi unsur pidana lantaran kurangnya alat bukti.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, menyebut putusan pengadilan Malaysia punya arti penting dalam upaya perlindungan WNI.

Baca juga: Respons Serangan Israel di Beirut, Kemlu Imbau WNI Pertimbangkan Tinggalkan Lebanon Secara Mandiri

Putusan ini juga menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

“Pemerintah Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI,” katanya.

Namun, RI menyayangkan putusan hakim yang menganulir tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh majikan Meriance Kabu.

Padahal Meriance selaku korban mengalami cedera permanen, sehingga dugaan penganiayaan semestinya tidak bisa dinafikkan.

Baca juga: Nasib WNI di Yaman setelah Israel Serang Pelabuhan Hodeidah, Ini Kata Kemlu RI

“Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja,” ucap Judha.

Kemlu RI pun mendorong Jaksa Malaysia untuk menempuh upaya banding atas putusan ini, dengan memperhatikan bukti-bukti untuk menunjang tuntutan penganiayaan dan pembunuhan.

“Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan,” kata Judha.

Sekadar informasi Mariance merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penganiayaan berat oleh majikannya pada tahun 2014 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini