TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dalam artikel ini.
Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Pada hari itu, biasanya dilakukan pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan sekitar, seperti rumah, kantor, dan sekolah.
Bendera Merah Putih yang dikibarkan memiliki aturan-aturan khusus yang wajib ditaati.
Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan kehormatan dalam penggunaan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Ketentuan mengenai ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, serta berwarna merah pada bagian atas dan putih di bagian bawah yang kedua bagiannya harus berukuran sama.
Selain itu, pada Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih harus terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan terdapat ketentuan ukuran bendera merah putih berdasarkan tempat atau lokasi penggunaannya sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
Baca juga: Cek Larangan Terhadap Bendera Merah Putih dan Hukuman Bagi yang Melanggar, Penjara 5 Tahun
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.