TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero), Kamis (1/8/2024).
Dua saksi dimaksud yakni Dida Herdiyana, karyawan BUMD/pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Jaringan Bank Banten dan Fahmi Bagus Mahesa, karyawan swasta/pernah menjabat sebagai direktur utama bank daerah tahun 2020.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK diketahui sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di Jasindo.
Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp36 miliar.
Kasus kedua terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015–2020. Taksiran kerugian negaranya sekira Rp9 miliar.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Dirut Jasindo Akan Ajukan Banding
Apabila suatu kasus telah naik ke tahap penyidikan, KPK biasanya telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.
Namun, prosedur di KPK saat ini baru akan mengumumkan tersangka berbarengan dengan proses penahanan atau penangkapan.
KPK pada awal tahun, tepatnya pada Jumat (19/1/2024), telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Pelni dan PT Jasindo.
Mereka yaitu Eko Yuni Triyanto, eks Manager Enterprise Risk Management PT Pelni dan Eko Wari Santoso, Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo tahun 2012–Agustus 2013.
Keduanya masuk sebagai daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Mantan Direktur Utama Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi
Tim penyidik KPK juga memanggil tiga karyawan Jasindo untuk bersaksi, yakni Agil Suhendra, Aang Wahyudin, dan Ika Dwinita Sofa.
Kemudian ada seorang pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) bernama Herry Setianto yang juga ikut dipanggil penyidik KPK.
Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).