Sepak Terjang Rohidin Mersyah, Kena OTT KPK di Bengkulu, Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Sepak terjang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemprov, bersama dua rekannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sepak terjang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Jumat (25/11/2024).
Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rohidin dan dua orang lainnya.
Rohidin diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka, Minggu (24/11/2024).
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."
"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).
Lantas, siapa Rohidin Mersyah?
Tentang Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah lahir di Bengkulu Selatan, Bengkulu, pada 9 Januari 1970. Saat ini, usianya 54 tahun.
Rohidin Mersyah merupakan politisi dan birokrat yang telah lama menduduki jabatan publik.
Baca juga: Drama OTT KPK Rohidin Mersyah, Kejar-kejaran 3 Jam di Bengkulu hingga Pakai Rompi Polantas
Ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sejak Desember 2018.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 2010-2015.
Pada Pilkada Serentak 2024 ini, Rohidin Mersyah juga maju sebagai calon gubernur petahana.
Mengenai pendidikannya, Rohidin Mersyah menempuh pendidikan di SD Negeri 13 Gelumbang Manna pada 1984.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.