News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Rilis Kriteria Produk Terafiliasi Israel, Gencarkan Boikot dan Dukung Produk Dalam Negeri

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Anniza Kemala
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah dengan tema “Ukhuwah Islamiyah dalam Polemik Afiliasi Israel”, Rabu (31/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong masyarakat agar tetap melakukan boikot produk terafiliasi Israel dan mengalihkan konsumsi dengan lebih memprioritaskan pembelian produk dalam negeri.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang berisi boikot terhadap Israel juga masih berlaku dan belum dicabut.

“Oleh karena itu, kami harus mengingatkan agar tetap konsisten meninggalkan untuk membeli produk-produk dari Israel maupun yang terafiliasi,” ujar Cholil dalam kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah dengan tema “Ukhuwah Islamiyah dalam Polemik Afiliasi Israel” di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Cholil menjelaskan, boikot produk Israel bukan hanya sekadar simbol perlawanan, tetapi juga dorongan kuat untuk mendongkrak konsumsi produk dalam negeri. Berdasarkan data di lapangan, sejauh ini gerakan boikot yang diperkuat Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu sudah cukup memukul sejumlah perusahaan multinasional yang diyakini terafiliasi dengan Israel. 

Sebagai bukti, hasi survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei–15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun dan sebaliknya, manufaktur dalam negeri justru meningkat. 

Total jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia pun merosot 3 persen dibanding dua pekan sebelumnya, dan dari 6.884.802 jumlah produk terjual, turun ke angka 6.673.745 produk. 

Adapun terkait produk yang diboikot, Cholil mengungkapkan bukan esensi produknya yang haram, tetapi karena hasil dari transaksi produk tersebut disumbangkan untuk kedzaliman, maka masyarakat perlu untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. 

“Nah, ini kita ingin mencegah sebuah kedzaliman, jadi kalau ditanya apakah airnya jadi haram? Ya, tetap halal jika diminum. Tapi ketika suatu transaksi ternyata akibatnya barang yang dipakai adalah menodai, menistakan, menistakan maka itulah yang kita antisipasi. Jadi itulah mengapa kita tidak boleh bertransaksi,” jelas Cholil.

Baca juga: MUI Imbau Konsumen Lakukan RIset Mandiri Terkait Boikot Produk Terafiliasi Israel

Panduan kriteria produk terafiliasi Israel

Mendukung Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, MUI juga mengeluarkan fatwa terbaru yaitu Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.

Fatwa terbaru ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024. 

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin menjelaskan, fatwa MUI terbaru ini sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan panduan yang jelas mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel. 

Baca juga: Wakil Sekjen MUI: Gerakan Boikot Global Bantu Perjuangan Rakyat Palestina dan Dukung Produk Nasional

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bingung dalam menyikapi polemik afiliasi Israel dan memiliki kriteria yang jelas untuk menentukan produk mana yang terafiliasi dengan Israel dan dan mana yang produksi dalam negeri. 

Berikut adalah 5 kriteria untuk memastikan bahwa suatu produk terafiliasi dengan Israel:

  1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
  2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
  3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
  4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.
  5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel. 

Sementara itu, untuk kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel adalah sebagai berikut.

  1. Kepemilikan Nasional: Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu Indonesia, dengan wewenang/otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.
  2. Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Produk yang bahan bakunya diambil dari sumber sumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri.
  3. Rantai Pasokan Dalam Negeri: Produk yang rantai pasokannya melibatkan perusahaan perusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam negeri.
  4. Inovasi dan Teknologi Nasional: Produk yang mengandalkan inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau institusi pendidikan dalam negeri.
  5. Kebijakan Ramah Lingkungan: Produk yang diproduksi dengan metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  6. Dukungan Terhadap Komunitas Dalam Negeri: Produk dari perusahaan yang berkomitmen untuk mendukung komunitas dalam negeri, baik melalui program sosial maupun investasi dalam infrastruktur komunitas.
  7. Kualitas dan Keamanan: Produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi, serta memiliki sertifikasi dari badan pengawas nasional.
  8. Pemberdayaan Tenaga Kerja nasional: Produk dari perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja nasional dengan memberikan pelatihan dan peluang kerja yang adil, dengan jajaran manajemen dari level atas hingga bawah adalah WNI.
  9. Transparansi dan Etika Bisnis: Produk dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan transparansi dan etika yang tinggi.
  10. Keberagaman dan Inklusivitas: Produk dari perusahaan yang mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan, dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan Islam.  

“Poin-poin inilah yang harus kita dorong agar produk-produk nasional dapat tumbuh kembang dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia sehingga ketika Indonesia kuat, maka Indonesia tentu bisa berkontribusi melaksanakan amanat UUD 1945 yaitu ikut aktif menjaga ketertiban dunia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Arif. (***Fina***)

Baca juga: Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Pakar: Konsumen Butuh Kejujuran, Bukan Strategi Pemasaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini