News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pedagang: Padahal Untungnya Gede

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutarsih, seorang penjual rokok eceran di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ikut angkat bicara soal larangan jual rokok ketengan, Kamis (1/8/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Galuh Nestiya

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Penjualan rokok eceran kini resmi dilarang menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP Kesehatan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran, kecuali rokok elektrik.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan tersebut bakal berdampak pada penjualan rokok itu sendiri, seperti diakui Mutarsih, penjual rokok eceran di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mutarsih mengakui, penjualan rokok secara eceran memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan per bungkus.

Dicontohkannya, ia bisa menjual rokok per batang dengan harga Rp3.000, yang memberikan keuntungan bagi pedagang kecil sepertinya.

Meski demikian, sejak adanya larangan tersebut, Mutarsih tidak melihat adanya penurunan pendapatan yang signifikan.

"Semenjak ada larangan tersebut, pendapatan penjualan tetap saja dan tidak ada penurunan," ujarnya, Kamis(1/8/2024).

Baca juga: Basuki Hadimuljono Minta Maaf Bandara IKN Belum Siap Digunakan saat Peringatan HUT RI

Meski telah ada peraturan yang melarang, Mutarsih mengaku akan tetap menjual rokok eceran secara tertutup.

Ia menyebut banyak anak-anak sekolah yang sekarang beralih menggunakan vape, sehingga pembelian rokok konvensional oleh mereka menurun.

"Cuma kadang anak-anak juga sekarang sudah banyak yang pindah pakai vape sih, jadi mungkin dia beli rokok kalau lagi nggak ada uang banget," tambahnya.

Mutarsih berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Ia khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk bagi pendapatan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber utama penghasilan.

Ia mengungkapkan, kekhawatirannya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap pedagang kecil seperti dirinya.

Menurutnya, selain berempati kepada pelanggan dewasa yang tidak mampu membeli rokok dalam kemasan bungkus karena harganya yang lebih tinggi, ia juga merasa prihatin terhadap nasib pedagang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini