Lembaga antiteror itu menangkap tersangka teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan terhadap HOK dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan HOK diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
"Peran pelaku yakni sebagai simpatisan Daulah Islamiyah," katanya, Kamis.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang.
Trunoyudo mengatakan tersangka bakal melakukan aksinya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
HOK pun dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Selain itu, Densus 88 juga berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga teroris di Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Njeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Kamis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menuturkan tiga terduga teroris itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
Dirmanto menyebut rumah itu telah dikontrak oleh para terduga teroris itu selama 1,5 tahun.
"Ini masih (rumah) sewa. Jadi informasi sementara yang kami terima, sudah sewa dua tahun, jalan 1,5 tahun," kata Dirmanto saat berada di lokasi penangkapan, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dirmanto mengatakan penangkapan terjadi setelah adanya penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Antiteror pada Rabu malam.
Adapun penangkapan ini, sambungnya, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan Densus 88 Antiteror selama beberapa hari di Kota Batu.
“Semenjak beberapa hari lalu Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan di Wilayah Batu."