Sebagai informasi, kini pemilik daycare tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik daycare juga tak menyangkal bahwa dia telah melakukan penganiayaan tersebut kepada para balita yang dititipkan di sana.
Kasus ini juga telah memasuki tahap penyidikan dan sebanyak empat saksi sudah diperiksa polisi.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (1/8/2024), dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Pemilik Daycare Suruh Guru Keluar agar Bisa Pukuli Anak
Ririn juga menyebut, ketika MI ingin melancarkan aksinya tersebut, ia menyuruh para guru keluar untuk mengajar sebelum menganiaya para korban.
“Pada saat yang kejadian di CCTV itu, ya betul, seperti yang diceritakan ibunda anandanya. Saat itu, kami disuruh keluar untuk mengajar,” kata Ririn, dikutip dari TribunJakarta.com.
“Karena kan kami selain tugas mengasuh, menjadi guru juga di situ,” imbuh dia.
Padahal, seharusnya tugas semua guru di daycare tersebut terbagi secara rata.
Jadi, ada yang mengajar dan ada juga yang mengasuh.
Para guru di daycare itu diketahui mulai mengajar dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
“Iya (memang saat itu jam mengajar). Tapi seharusnya guru itu dibagi. Iya betul (ada yang mengajar dan ada juga yang mengasuh),” jelas Ririn.
Sebelum mengetahui ada penganiayaan tersebut, Ririn mengaku sempat mendapat keluhan dari MI soal MK yang sering menangis.
Bahkan, MI juga bilang kepada Ririn bahwa MK kerap memukul badannya sendiri.