News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang PK di PN Cirebon Selesai, Saka Tatal: Harapannya, Semoga Diterima

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Setelah sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di PN Cirebon resmi ditutup, Kamis (1/8/2024), Saka Tatal ungkap harapannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rangkaian sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon sejak Rabu (24/7/2024) ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dilansir TribunJabar.id, setelah sidang PK rampung, Saka Tatal dan keluarganya terlihat lega.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan raut senyum di wajahnya.

Ia disambut para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

Saka lantas mengungkapkan harapan bahwa PK yang diajukannya bisa dikabulkan.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal, Kamis.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengucap rasa syukur dan harapannya supaya kliennya bisa memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ungkap Farhat.

Ia juga memberikan semangat kepada teman-temannya, mengingat masih ada terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Farhat Abbas: Terima Kasih PN Cirebon, Jaksa, dan Hakim

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang sudah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," kata Farhat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini