Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra mengungkapkan, adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus Saka Tatal pada 2016.
Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan, ada tiga putusan dalam perkara Saka Tatal yang menjadi dasar analisisnya.
"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (31/7/2024).
Menurut Azmi, terdapat beberapa pelanggaran hukum acara yang signifikan, salah satunya Saka Tatal tidak mendapatkan penasihat hukum pada waktu itu, yang menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.
Selain itu, Azmi juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan tersebut.
Baca juga: Beda Pendapat Kubu Saka Tatal dan Rudiana soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Ini Kata Eks Kabareskrim
"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.
Azmi menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.
Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.
"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?" jelas dia.
Azmi menekankan pentingnya mencari kebenaran materiil dalam hukum pidana dan mengajak semua pihak untuk membuka ruang bagi bukti-bukti baru.
"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."
"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya.
Azmi Syahputra merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Selain Azmi, ada juga Reza Indragiri dan Susno Duadji yang ditunjuk sebagai saksi ahli sesuai kebutuhan di bidangnya.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli pun selesai sekira pukul 21.00 WIB, di mana akan dilanjutkan pada Kamis (1/8/2024) dengan agenda lanjutan menghadirkan saksi ahli.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal