News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Sosok Satu Keluarga Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Batu, Dikenal Tertutup

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah seorang terduga teroris di Perumahan Bunga Tanjung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Petugas masih melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah barang bukti. SURYA/PURWANTO

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Dirmanto menyebut penangkapan keluarga terduga teroris itu dilakukan setelah adanya penggeledahan pada Rabu (31/7/2024) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Densus 88 Antiteror selama beberapa hari di Kota Batu.

"Ini masih dalam rangkaian penyelidikan dugaan kasus teroris. Kemudian Polda Jatim membantu mengamankan proses penyelidikan yang dilakukan Densus 88,” katanya.

Terduga Teroris Hendak Ledakkan 2 Rumah Ibadah

Terduga teroris lainnya berinisial HOK (19) disebut masih berstatus sebagai pelajar. 

Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024).

 Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar mengatakan sebelum ditangkap, HOK berencana menyerang dua tempat ibadah di kawasan Batu. 

"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," ucap, Kamis (1/8/2024).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK berencana melakukan penyerangan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxode) yang memiliki daya ledak tinggi.

Bahkan saking berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother of Satan'.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.

Baca juga: Densus 88 Sita Bahan Kimia Peledak Mother Of Satan dari Pelajar Terduga Teroris di Batu Malang

Dari pemeriksaan sementara, HOK diduga merupakan simpatisan dari jaringan teroris bernama Daulah Islamiyah.

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shaki) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini