News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Anggota Komisi III DPR Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fransi PKS Nasir Djamil berbincang dengan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Nasir Djamil merespons isu seputar putusan etik MKMK terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman hingga isu terkait pemenangan pasangan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaran ibadah haji 2024.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, sudah sepatutnya KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat.

Dalam hal ini laporan para mahasiswa yang menyebutkan terdapat dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag yang terindikasi melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Legislator PKS ini menegaskan, dibentuknya Pansus Angket Haji DPR jelas menunjukan bahwa ada indikasi dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraaan ibadah Haji 2024.

“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraaan ibadah Haji,” ujar Nasir.

“Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” imbuhnya.

Terkait pihak-pihak yang ikut disebut terlibat dalam laporan, menurut Nasir, harus segera dimintai klarifikasi.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan, red) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” ujar Nasir Djamil.

Diketahui, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota haji ke KPK.

Koordinator Front Pemuda Antikorupsi Rahman Hakim mengaku telah menyerahkan beberapa barang bukti ke KPK.

Dia berharap KPK sebagai aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

KPK juga diminta serius dan tidak pandang dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini.

Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.

Baca juga: Duduk Perkara Panas Dingin Hubungan PKB-PBNU: Dari Pemilu, Berujung Pansus Angket Haji

Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024.

Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini