News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Cak Imin Beri Deadline untuk Pansus Haji: Satu Bulan Harus Ada Kesimpulan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin rapat perdana Pansus Haji, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan sejumlah pesan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Cak Imin meminta Pansus Hak Angket Haji menggunakan waktu selama satu bulan untuk bekerja mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2024.

"Gunakan kewenangan luar biasa yang dimiliki Panitia Angket ini, dia bisa menyumpah orang, dia bisa memanggil orang, dilindungi oleh Undang-Undang. Satu bulan harus ada kesimpulan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut, Cak Imin berharap lewat pansus ini penyelenggaraan haji akan lebih baik ke depannya.

Selain itu, kekurangan dalam ibadah haji tidak terulang kembali.

Baca juga: 3 Hal yang Jadi Fokus Pansus Haji, Termasuk Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Menteri Agama

"Kita harapkan dengan waktu yang sangat pendek ini diharapkan menghasilkan produk-produk penanganan haji, manajemen yang lebih baik sehingga tidak terulang lagi tiap tahun kegagalan demi kegagalan," ucap Ketua Umum PKB itu.

"Pansus ini menjadi pondasi agar Menteri Agama yang akan datang betul-betul menjadikan rekomendasi pansus ini betul-betul menjadi rujukan bagi pelaksanaan haji, sehingga semua aman nyaman, ibadah khusyuk," ujarnya.

Sebelumnya Pansus Haji yang menggelar rapat perdana pada Senin (19/8/2024) siang sepakat memilih politikus Partai Golkar Nusron Wahid menjadi Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI.

Nusron didampingi tiga wakil ketua yakni Diah Pitaloka (F-PDIP), Marwan Dasopang (F-PKB) dan Ledia Hanifa (F-PKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini