Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sejauh ini belum memanggil Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai klarifikasi keterangan terkait dengan penyelenggaraan Haji 2024 yang dinilai bermasalah.
Kata Anggota Pansus Haji DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemanggilan terhadap Yaqut baru akan dilakukan setelah seluruh saksi dari Kemenag rampung memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji.
"Menag nya belum (dimintai klarifikasi) nanti setelah semua diperiksa dahulu nanti baru pucuknya gitu lho," kata Saleh saat ditemui awak media di Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama RI (Kemenag), Rabu (4/9/2024).
Meski begitu, dia memastikan kalau seluruh pihak yang bersinggungan dengan persoalan keberangkatan haji di Kemenag ini akan diundang untuk memberikan klarifikasi. "Mereka (saksi Kemenag) sebenarnya sudah tau ini, agenda ini mereka semua sudah tau," kata Saleh.
Kendati sejauh ini Menag RI belum dimintai klarifikasi, namun, kata Anggota Pansus Haji DPR RI lainnya, Marwan Jafar sudah terlihat adanya cacat prosedur dalam proses keberangkatan haji 2024 kemarin.
Dia menilai ada tindakan abuse of power dari pimpinan di Kementerian Agama RI (Kemenag) sebagaimana temuan atau kesimpulan sementara yang didapat Pansus Haji DPR RI atas keterangan beberapa saksi yang belakangan ini ditemui.
"Belum sampai pucuknya tapi temuan-temuan hukum yang kita lakukan pada hari ini dan kemarin-kemarin sebenarnya sudah bisa diambil kesimpulan bahwa sudah terjadi abuse of power yang ada di Kementerian Agama ini," kata dia.
Atas hal tersebut, Marwan menegaskan, Pansus Haji DPR RI akan tetap melakukan permintaan klarifikasi terhadap beberapa pihak termasuk saksi dari Kemenag. Terlebih, kata dia, sejauh ini sudah terlihat adanya kemungkinan dugaan gratifikasi di tubuh Kemenag terhadap pelaksanaan Ibadah Haji 2024 lalu.
Baca juga: Dicecar Pansus Haji DPR, Dirjen Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menag
"Bukan semata-mata terkait haji tahun 2025 tapi disini kita harus usut betul tentang tindak pidana korupsi juga penyalahgunaan kewenangan. Itu harus kita usut," ujar dia.
Meski demikian, dia belum menjabarkan secara detail kapan pemanggilan terhadap Menag RI dilakukan. Kekinian, Pansus Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kemenag RI dalam hal ini Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dalam kesimpulan dari sidak ini, Marwan Jafar menduga telah terjadi gratifikasi dalam proses keberangkatan haji khusus karena dia mendapatkan bukti adanya permainan dana, yang dimana siapa jamaah yang bisa membayar lebih bisa diberangkatkan di awal dari masa pendaftaran.
"Soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ," kata Marwan Jafar memberkan temuan sementara Pansus Haji DPR RI. Atas hal itu, dirinya menduga ada peran-peran pejabat di Kemenag yang ikut andil dalam praktek tersebut.
Baca juga: Alasan Pansus Haji DPR Sidak Kantor Yaqut Cholil Qoumas: Kemenag Tak Hadir Kalau Kita Panggil
Pasalnya berdasarkan keterangan dari pihak Siskohat kata Marwan, ada mekanisme atau alur dari beberapa bagian di Kemenag untuk menyetujui jamaah khusus bisa berangkat tanpa menunggu waktu lama.
"Ada tangan-tangan lain misalnya Subdit Haji Khusus memberikan kepada petugas Siskohat, nah ini pertanyaannya yang begini-gini ini banyak sekali dan pengakuan travel udh ada dan itu tangan-tangan tertentu itu siapa," kata dia.
Mantan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal RI itu lantas menilai kalau alur atau mekanisme tersebut juga diketahui oleh Menteri Agama RI (Menag).
Pasalnya menurut dia, alur dari mekanisme jamaah yang bisa berangkat lebih dahulu dari jadwal keberangkatan itu atas persetujuan dari para atasan di Kemenag. "Ya kita bisa tebak kalau di atasnya direktur diatasnya lagi berarti, Dirjen, di atasan lagi berarti Menteri," ujar Marwan.
"Diantara orang-orang itu lah yang kira-kira membuat intervensi carut marutnya haji 2024 ini. Kira-kira seperti itu," tandas dia.