News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen Bersama Seorang Mahasiswa Lakukan Uji Materiil UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap UUD 1945. Sidang agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (1/8/2024). 

Permohonan dengan nomor perkara 85/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda yang berprofesi sebagai dosen, serta seorang mahasiswa bernama Mario Angkawidjaja.

Menurut para pemohon, pasal-pasal yang diuji berpotensi merugikan kepentingan dan hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan nasabah bank.

Mereka mengklaim bahwa hal ini mengancam jaminan sistem perbankan yang independen serta pembagian urusan yang tepat bagi bank sentral dan lembaga-lembaga moneter konstitusional lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23D UUD 1945.

Selain itu, hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif (Pasal 28C ayat 2 UUD 1945) dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945) juga terancam.

Potensi kerugian konstitusional tersebut muncul karena gangguan terhadap independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator independen. 

Kewenangan persetujuan Menteri Keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran operasional LPS dapat mengurangi independensi LPS dan membuka ruang intervensi politik, yang mengikis hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Konsep independensi LPS terkait dengan jaminan konstitusional tersebut diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan berkaitan dengan kebutuhan akan lembaga negara keempat di luar trias politica Montesquieu. 

Kehadiran lembaga negara yang spesialisasi dan independen ini memastikan keputusan didasarkan pada pertimbangan teknokratik dan evidence-based decision making, memberikan kepastian yang dapat diprediksi oleh para pemangku kepentingan, termasuk para Pemohon sebagai nasabah.

Mengutip laman resmi MKRI, para pemohon menilai bahwa keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran LPS dapat menciptakan pengaruh yang tidak semestinya, melanggar jaminan sistem perbankan yang independen, serta hak-hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 23D, 28C ayat 2, dan 28D ayat 1 UUD 1945.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk menyatakan sejumlah pasal dalam UU P2SK dalam permohonannya diuji ke MK. 

Para Pemohon berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam UU tersebut, terutama yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam memberikan persetujuan atas berbagai hal, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Sidang di MK, Bappenas Klaim Tak Bisa Penuhi Pendidikan Dasar Gratis Imbas Keterbatasan Fiskal

Mereka menilai bahwa ketentuan-ketentuan ini memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada Menteri Keuangan dan berpotensi menghambat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sektor keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini