News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Juru Bicara Kemenkes: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter tetap bisa praktik di tiga tempat.

Hal ini tercantum di dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, dilansir dari website resmi, Kamis (31/7/2024).

Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya,

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat.

Berarti, dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.

Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata dr. Syahril.

SUMBER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini