News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Akan Ajukan Kasasi Sikapi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo, Terdakwa Korupsi Pesawat Garuda

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam kasus korupsi pengadaan Pesawat Garuda Indonesia.

Kasasi akan dilakukan terhadap terdakwa swasta yang divonis bebas, yakni eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

"Soetikno, kasasi dong," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (2/8/2024).

Menurut Harli, Kejaksaan dalam hal ini menghargai putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, kasasi merupakan langkah yang memang semestinya ditempuh terhadap terdakwa yang divonis bebas.

Terlebih dalam perkara ini, terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

"Karena kan untuk terdakwa yang lain dihukum kan, tapi yang bersangkutan dibebaskan," kata Harli.

Sayangnya, hingga kini, Kejaksaan belum menerima salinan lengkap putusan bebas Soetikno dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, kasasi dalam perkara ini masih belum dapat diajukan Kejaksaan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari, dari jaksa penuntut umum tentu sekarang dalam proses administrasi. Kita juga menunggu salinan putusannya," ujar Harli.

Baca juga: Jelang Vonis Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia dan Jaksa Saling Sanggah

Adapun putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan Pesawat Garuda Indonesia ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penuntut umum tersebut," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Putusan bebas ini disebabkan Majelis Hakim menilai bahwa Soetikno tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum," kata Hakim Pontoh.

Sedangkan terdakwa lainnya, eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Emirsyah juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti USD 86.367.019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini