Ia menegaskan, semestinya Jokowi mencabut semua aturan yang memberatkan masyarakat apabila serius untuk minta maaf.
"Gunakan sisa waktu yang ada untuk memperbaiki kerusakan semua lembaga yang terkait demokrasi, penegakan hukum, HAM, lingkungan hidup, dan distribusi keadilan-kesejahteraan. Jangan omon-omon saja," ujarnya.
Deddy lantas meminta Jokowi membatalkan usulan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Termasuk, pasal-pasal yang berpotensi merusak tatanan dalam revisi Undang-undang tentang TNI dan Polri.
"Kalau hal-hal itu dilakukan baru kita belajar percaya kalau beliau serius minta maaf pada rakyat."
"Jujur saja, 5 tahun rezim Jokowi itu daya rusaknya terhadap hukum dan demokrasi melampaui 32 tahun kekuasaan Orba," ujarnya Deddy.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Reza)